Mengatasi Pro-Kontra UN: Mungkin Perlu Pembobotan (3-habis)
Posted on 09. Apr, 2010 by Nanang Rijono in Nanang Rijono, Personal Notes, Tut Wuri Handayani
Untuk apa ada beberapa persyaratan atau pertimbangan dalam penentuan kelulusan siswa, jika akhirnya ternyata hanya dan hanya UN sebagai penentu utamanya?
Sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Permendiknas No. 45/2006 bahwa UN adalah untuk mengukur kompetensi lulusan terhadap sebagian kelompok mata pelajaran IPTEK, khususnya Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan satu mata pelajaran lain sesuai dengan jurusan di SMA atau kompetensi keahlian di SMK. Sebagian lain dari kelompok mata pelajaran IPTEK akan diujikan dalam ujian sekolah (US). Kelompok mata pelajaran non-IPTEK memang tidak diujikan dalam UN atau US, sehingga kelulusannya ditentukan oleh guru atau pendidik. Semua siswa peserta UN, so pasti sudah mengikuti seluruh program sekolah sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan.
Kalau peraturannya seperti ini, mengapa tidak dilakukan pembobotan saja terhadap 3 – 4 aspek yang dipertimbangkan sebagai prasyarat kelulusan siswa. Misalnya untuk SMP dan SMA:
- Kelompok mata pelajaran non-IPTEK yang kelulusannya ditentukan oleh guru/ tenaga pendidik diberi bobot : 20%
- Kelompok mata pelajaran IPTEK yang kelulusannya ditentukan melalui Ujian Sekolah (US) diberi bobot : 30%
- Kelompok mata pelajaran IPTEK yang kelulusannya ditentukan melalui UN diberi bobot : 50%
Sedangkan untuk SMK, karena ada ujian kompetensi keahlian, maka bobot untuk UN hanya 40%; sedangkan untuk dua kelompok mata pelajaran lain dan uji kompetensi masing-masing 20%. Nilai akhir rata-rata siswa untuk dinyatakan lulus dari suatu satuan pendidikan minimal 6,00.
Pembobotan ini tidak sama persis dengan Rumus PQRS yang pernah dipakai dalam zaman EBTANAS. Pembobotan ini ditetapkan secara nasional, bukan kebijakan daerah apalagi sekolah, seperti yang digunakan dalam EBTANAS, dimana sekolah atau daerah dapat mengatur sesukanya pembobotan PQRS tersebut. Akibatnya, berapapun nilai EBTANAS, siswa tetap lulus dengan selamat.
Melalui pembobotan ini, UN dikembalikan kepada porsi semula sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendiknas No. 45/2006, yaitu UN sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan siswa. Masih ada pertimbangan lainnya yang patut diperhatikan dan memiliki posisi yang setara, yakni hasil penilaian yang dilakukan oleh guru (dalam kelompok mapel non-IPTEK) dan hasil Ujian Sekolah (terhadap kelompok mapel IPTEK lain), serta hasil uji kompetensi keahlian (khusus SMK).
Melalui pembobotan ini, dominasi UN dalam penentuan kelulusan bisa dikurangi. Syarat kelulusan siswa yang telah ditetapkan dalam PP 19 / 2005 perlu ditinjau kembali. Bahwa, siswa bisa saja tidak lulus UN – karena memperoleh nilai yang masih di bawah standar UN. Namun bukan berarti, siswa tersebut tidak lulus dari satuan pendidikan. Karena setelah dilakukan pembobotan, nilai akhir rata-rata memenuhi batas nilai kelulusan, misalnya 6,00 atau lebih.
Jika pengandaian pertama di atas, si Adul, yang bisa saja tidak diluluskan oleh satuan pendidikan, hanya karena nilai perilaku siswa tersebut buruk, meskipun lulus UN dengan nilai baik, dapat dilakukan (dan direstui oleh Depdiknas). Maka seharusnya dapat dilakukan pula untuk hal yang sebaliknya, seperti pengandaian kedua, si Amat yang memiliki nilai mata pelajaran lainnya cukup, bisa dinyatakan lulus sekolah, meskipun dia tidak lulus UN. Caranya? Melalui pembobotan itulah.
KEMAJUAN ATAU KEMUNDURAN?
Bisa saja pemikiran pemberian pembobotan ini dianggap sebagai kemunduran, karena menggunakan pola yang mirip-mirip zaman EBTANAS.
Tapi, apakah Depdiknas sudah konsisten dengan ketentuan yang dibuatnya sendiri dan peraturan perundangan yang ada? Jangan-jangan kita kembali dan selalu kembali terjebak dalam retorika yang sama. “UN hanya salah satu pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa. Masih ada 3 aspek lain yang bisa menentukan kelulusan siswa”, demikian retorika yang sering terdengar dari para petinggi pendidikan di negeri ini. Tetapi kenyataannya, jika siswa tidak lulus UN, maka tidak lulus sekolahlah dia – berapapun nilai yang diperoleh dari semua mata pelajaran non-UN lainnya.
Kalau masih seperti ini terus, apakah dapat disebut sebagai kemajuan dalam pendidikan kita? Wallahu’alam bissawab
Related posts:

dattai
Apr 12th, 2010
helllo
Nicce to meeet u
dattai´s last blog ..2001 Kia Sportage Sold for $1025