Mengatasi Pro-Kontra UN: Perlu Kejelasan dan Konsistensi (2)
Posted on 08. Apr, 2010 by Nanang Rijono in Nanang Rijono, Personal Notes, Tut Wuri Handayani
Dalam draft Standar Penilaian Pendidikan yang disusun BSNP (dalam Kompas, 18, 19, 20 Desember 2006), disebutkan bahwa :
- Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk …. penentuan kelulusan peserta didik (Butir 8).
- Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan … (Butir 10).
- Di bagian lain ternyata dituliskan bahwa UN tetap menjadi prasyarat utama kelulusan siswa.
Bukan dimaksudkan untuk memperbesar masalah, namun ketidak-jelasan pengaturan kelulusan siswa baik yang ada dalam PP 19/2005 dan Permendiknas No. 45/2006 bisa terus menimbulkan masalah dan akan tetap dipermasalahkan.
Dalam Peraturan Mendiknas No. 45 Tahun 2006 tentang Ujian Negara 2006/ 2007, pasal 3 disebutkan bahwa “Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi”. Patut digaris-bawahi disini, bahwa UN hanya untuk kelompok mata pelajaran IPTEK, antara lain: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA, TIK, dll. Kelompok mata pelajaran non-IPTEK adalah Pendidikan Agama, PKN, Seni Budaya, dan Penjas-Orkes.
Pada Pasal 4, disebutkan bahwa “Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
- seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
- akreditasi satuan pendidikan;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan”.
Perhatikan butir (c) di atas, UN sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan. Apa arti kata “salah satu” ? Salah satu, berarti bukan penentu, karena masih ada aspek-aspek lain yang menjadi pertimbangan kelulusan. Artinya, kelulusan siswa dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek secara sinergis. Posisi setiap aspek penentu kelulusan adalah setara, tidak ada yang satu lebih mendominasi yang lain; tidak ada aspek yang satu “memveto” aspek yang lain; tidak ada aspek yang menjadi penentu atau prasyarat utama daripada aspek-aspek yang lain.
Secara keseluruhan, hal-hal yang dipertimbangkan dalam kelulusan siswa adalah sebagai berikut :
Tabel : Aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam Kelulusan Siswa
| No | Aspek yang dipertimbangkan | Standar Kelulusan
|
Kewenangan Meluluskan |
| 1 | Mengikuti seluruh program pada satuan pendidikan, sesuai dengan kurikulum sekolah/satuan pendidikan. | Secara umum 3 tahun untuk SMP/ MTs dan SMA/MA / SMK.
|
Kewenangan sekolah |
| 2 | Mendapat hasil penilaian akhir pada kelompok mapel:
|
Mendapat nilai baik.
Belum jelas, apakah nilai kuantitatif (angka) atau nilai kualitatif (mutu) |
Kewenangan guru atau pendidik |
| 3 | Mengikuti dan lulus ujian sekolah untuk kelompok IPTEK.
Diatur dalam POS UN 2006. |
Mendapat nilai minimal 6 untuk semua mapel US. | Kewenangan satuan pendidikan atau sekolah |
| 4 | Khusus SMK : Mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai jurusan atau program studi | Mendapat nilai minimal 7 | Kewenangan sekolah atau lembaga penguji kompetensi terlkait |
| 5 | Mengikuti dan lulus Ujian Nasional dari mapel ditetapkan dalam Permendikas No. 45/2006 (kelompok IPTEK) | Kriteria 1:
Nilai rata-rata 3 mapel UN 5,00 dengan minimal 4,25. Kriteria 2 : Satu mapel UN dengan nilai minimal 4,00 dan dua mapel UN lain minimal 6,00. |
Kewenangan Pemerintah (Depdiknas) |
PENGANDAIAN
Marilah kita berandai-andai sejenak.
Pertama, Si Adul anak yang sangat nakal, bahkan bisa dikatakan kurang ajar, namun juga sangat pintar. Nilai seluruh mata pelajaran berkisar 8 – 10. Dalam UN rata-rata nilainya 8 atau 9. Pertanyaannya : beranikah guru, atau maukah sekolah – dengan segala hak dan kewenangannya – untuk tidak meluluskan si Adul dengan alasan nilai afektifnya dan perilakunya sangat buruk?
Depdiknas dan BSNP sering menjadikan contoh pengandaian pertama ini sebagai “justifikasi” bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Sekolah dan/atau guru bisa menentukan kelulusan siswanya sesuai porsi masing-masing. Terserah sekolah, berani, mau atau apa untuk tidak meluluskan siswanya, meskipun siswanya lulus UN. Dipertegas, meskipun siswanya lulus UN, seperti kasus si Adul di atas, sekolah bisa saja tidak meluluskan si Adul.
Kedua, Si Amat anak yang biasa-biasa saja, perilaku dan prestasinya cukup baik, rata-rata 7 saja. Dalam UN, Si Amat ini memperoleh nilai Matematika 3,90 sedangkan Bahasa Indonesia 7,00 dan Bahasa Inggris 8,00. Jelas, si Amat tidak lulus UN (baik menggunakan kriteria 2, apalagi kriteria 1). Menyikapi kasus ini, apakah bisa sekolah meluluskan si Amat ini, dengan alasan 2 – 3 pertimbangan kelulusan yang ada sudah oke, lulus, tidak ada masalah. Hanya pada aspek keempat, si Amat tidak lulus UN!
Bagaimana sikap Depdiknas menghadapi kasus ini? Menyerahkan kepada sekolah, agar si Amat diluluskan – walaupun si Amat tidak lulus UN? Atau, menyatakan bahwa si Amat dengan amat menyesal dinyatakan tidak lulus satuan pendidikan, karena penyebabnya sangat-sangat jelas: si Amat tidak lulus UN!
Guru dan satuan pendidikan diberi kewenangan menentukan kelulusan untuk mata pelajaran non-IPTEK, dan mata ujian sekolah IPTEK atau Kompetensi Keahlian. Depdiknas memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan untuk UN mata pelajaran IPTEK. Namun dalam prakteknya, ternyata UN dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Sehingga disini menampak bahwa adanya dominasi peranan Pemerintah/Depdiknas dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dengan kata lain, Depdiknas memegang kartu truf, hak veto, power besar untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara guru dan sekolah, yang semula merasa senang karena memiliki peranan dalam menentukan kelulusan siswa, sesuai dengan tugas masing-masing (kriteria BSNP, misalnya), akhirnya harus “menyerah” ketika siswanya tidak lulus UN, yang berarti tidak lulus sekolah. Ruwet bukan?
Related posts:
